Soal Harga dan Isu Kelangkaan Gas, Pemkab Abdya Panggil Agen Penyalur Gas Elpiji Subsidi
PPID Aceh Barat Daya | Jumat, 25 Juli 2025 | Koperasi UKM perindustrian

Blangpidie – Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) memanggil tiga agen penyalur gas elpiji 3 kilogram sebagai upaya menjawab kelangkaan gas subsidi di tengah-tengah masyarakat kabupaten setempat.
Pertemuan yang di fasilitasi oleh Tim Pengawasan Gas Subsidi Kabupaten di bawah Bagian Ekonomi Setdakab itu, berlangsung di Oproom Setdakab Abdya, Jumat (25/7/2025).
Dalam rapat pertemuan itu, turut hadir Plh Asisten II Setdakab Abdya, Hamdi, Kepala Diskop UMK Perindag, Zedi Saputra, Kabag Ekonomi, Khazanah, Kabid Perdagangan Diskop UMK Perindag, T. Indra, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP, Ridwan, perwakilan Polres Abdya, Agen Penyalur PT. Suria Meukat Gah, Mustajab, PT Gah Lhee Kilo, Reza Iskandar, dan PT. Ujong Raja Kuala Batu, Ahmad Danil.
Kepala Diskop UKM Perindag Abdya, Zedi Saputra, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta dan mendengar langsung klarifikasi dari para agen terkait perkembangan penyaluran gas elpiji subsidi dari pangkalan ke masyarakat.
Hal ini dilakukan, mengingat banyaknya keluhan masyarakat Abdya terkait kelangkaan dan penjualan gas elpiji di pangkalan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Tadi kita mendengarkan langsung klarifikasi dari para agen terkait masalah gas elpiji subsudi. Menurut pengakuan mereka, di Kabupaten Abdya tidak ada terjadinya kelangkaan gas, yang ada hanya kepanikan dari masyarakat,” ujar Zedi.
Ia menyebutkan, kuota gas elpiji 3 kilogram dari Pertamina untuk Kabupaten Abdya pada tahun 2025 mencapai 299 metrik ton atau 996.333 tabung.
“Jika kita lihat dari jumlah kuotanya yang mencapai 996.333 tabung, tidak mungkin terjadinya kelangkaan gas 3 kilogram di Abdya,” kata Zedi.
Sebenarnya, sambung Zedi, yang ditemukan agen dilapangan adalah pihak pangkalan tidak menjalankan mekanisme dan prosedur penyaluran gas sesuai teknis yang disepakati dengan agen.
“Maka terjadilah penyaluran gas subsidi tidak tepat sasaran. Sebab, gas ini juga dijual kepada orang yang tidak berhak mendapatkan gas tersebut. Selain itu, juga ada masyarakat kita yang menimbun gas di rumah masing-masing karena kepanikan,” jelas Zedi.
Sementara soal harga gas elpiji subsidi di atas HET, kata Zedi, pihak agen menyebutkan bahwa itu tidak dibenarkan, karena harga gas 3 kilogram tersebut sudah ditetapkan sebesar Rp 22.500 per tabung.
“Artinya jika terjadinya penjualan di atas HET, itu dilakukan oleh oknum pengecer diluar pangkalan resmi/berizin. Tindakan ini bisa dikenakan sanksi hukum,” tegas Zedi.
Namun demikian, kata Zedi, jika penjualan gas subsidi melebihi HET dilakukan oleh pangkalan resmi, maka pihak Pertamina berhak mencabut izin pangkalan tersebut.
“Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama dengan agen untuk melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan nakal. Jika terbukti, maka izin operasional pangkalan akan dicabut,” tegas Zedi.
Ia menekankan kepada para agen penyalur untuk melakukan pengawasan berkala kepada pangkalan masing-masing agar penyaluran gas subsidi kepada masyarakat sesuai prosedur.
Ia juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada penjualan gas subsidi di atas HET di wilayah masing-masing.
“Jika ditemukan adanya penjualan gas di atas HET, segera laporkan ke agen penyalur agar dilakukan penindakan lebih lanjut,” pungkas Zedi. (*)