Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Barat Daya adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Aceh Barat Daya. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam bertugas, PPID Aceh Barat Daya dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pustakawan dan Pejabat Fungsional lainnya.
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
- Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Melakukan pengujian konsekuensi;
- Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi PPID
- Pelayanan Informasi;
- Pengelolaan Informasi;
- Dokumentasi arsip.
Struktur PPID Aceh Barat Daya
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia
Motto
Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana